get app
inews
Aa Text
Read Next : Film Sampai Titik Terakhirmu Masuk Bioskop, Kisah Nyata Viral di TikTok yang Bikin Haru

Selly Gantina Desak Aparat Tindak Jasa Nikah Siri di TikTok: Bentuk Merendahkan Agama

Minggu, 23 November 2025 | 17:47 WIB
header img
Ketua Poksi Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Selly Andriany Gantina. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Ketua Poksi Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keberadaan jasa nikah siri yang diperjualbelikan di platform TikTok. Ia menilai praktik tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama dan harus segera ditindak oleh negara.

“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” ujar Selly Gantina dalam siaran pers, Minggu (23/11/2025).

Selly mengutip komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani dalam menjaga marwah ajaran agama. Menurutnya, perdagangan jasa nikah siri tersebut tidak dapat dianggap remeh karena menyangkut isu sosial dan hukum yang serius.

“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” tegasnya.

Ia juga menyebut praktik nikah siri yang dipromosikan secara instan di media sosial memberi dampak langsung terhadap perempuan dan anak. Mantan Plt Bupati Cirebon itu menilai hal tersebut sebagai degradasi nilai agama karena dilakukan tanpa proses yang benar.

Di sisi lain, nikah siri yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan kerugian hukum. Perempuan bisa kehilangan perlindungan dan hak keperdataan karena tidak adanya bukti pencatatan pernikahan.

“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” tambahnya.

Selly mendesak Kementerian Agama untuk mengawasi pihak-pihak yang mengaku sebagai penghulu atau menyediakan layanan pernikahan tanpa otoritas resmi.

“Bila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” paparnya.

Legislator dari Dapil Jabar VIII itu juga meminta pemerintah memperkuat edukasi masyarakat terkait pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari perlindungan hukum.

“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” tutup Selly Gantina.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut