Soroti Intimidasi Atlet Disabilitas di Bekasi, Selly Gantina: Pemkab Bekasi Harus Turun Tangan

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti dugaan intimidasi yang menimpa sejumlah atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi.
Selly menilai apa yang terjadi melanggar UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Saya memandang peristiwa yang menimpa sejumlah atlet disabilitas binaan NPCI Kabupaten Bekasi bukan hanya sekadar persoalan teknis keolahragaan, tetapi juga menjadi cermin bagaimana negara, melalui lembaga-lembaganya, memperlakukan warganya yang berada dalam posisi paling rentan,” ungkap Selly Gantina dalam siaran tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
Sebagaimana mandat Ketua DPR RI, Puan Maharani, eks Plt Bupati Cirebon itu menyoroti adanya dugaan NPCI mengintimidasi dengan membungkam para atlet untuk tidak berbicara di publik, serta tidak dibayarkannya honorium para atlet selama dua bulan.
Baginya, fakta itu menunjukkan sistem perlindungan sosial masih menyisakan celah yang harus segera diperbaiki.
Selly Gantina memandang atlet disabilitas telah berperan bagi daerah dan bangsa. Dalam keterbatasan fisiknya, mereka telah menyumbangkan prestasi.
Karenanya, apa yang diterima bukan untuk menerima belas kasihan. Melainkan untuk dihormati, dihargai, dan dipenuhi hak-haknya, termasuk hak atas rasa aman, kejelasan status, dan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka.
“Saya percaya bahwa keberpihakan terhadap penyandang disabilitas bukan diukur dari seberapa sering kita menyebut kata "inklusi", melainkan sejauh mana kita mampu memastikan bahwa mereka tidak didiamkan ketika diperlakukan secara tidak adil,” ujarnya.
Legislator dari Dapil Jabar VIII ini mendorong Komisi Nasional Disabilitas untuk segera turun tangan secara langsung, mengonfirmasi laporan para atlet, dan memastikan tidak ada praktik intimidasi maupun bentuk pembungkaman yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Termasuk Pemkab Bekasi dan NPCI setempat untuk memberikan penjelasan terbuka, sekaligus mengambil langkah pemulihan yang adil dan manusiawi terhadap para atlet.
“Prinsip transparansi dalam pengelolaan dana hibah, honorarium, serta mekanisme pembinaan harus dijadikan landasan bersama agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang merugikan mereka yang seharusnya dilindungi,” tuturnya.
Perempuan yang dipercaya menjadi Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan ini akan mengawal persoalan ini dengan serius.
“Karena bagi kami, perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan sekadar program sosial, melainkan amanat ideologis dan konstitusional dalam membangun Indonesia yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah