get app
inews
Aa Text
Read Next : FSI DPR RI PKB Tempuh 12 Jam untuk Salurkan Bantuan Banjir ke Tapanuli Selatan

DPR Minta Gubernur Jabar Batalkan Rencana Aturan Pembatasan Truk AMDK

Senin, 24 November 2025 | 16:43 WIB
header img
Rencana pembatasan truk AMDK di wilayah Jabar dikritik anggota DPR RI. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekarno (BHS) mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membatasi operasional truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Jabar mulai awal 2026. Ia menilai aturan tersebut tidak tepat sasaran karena hanya menyasar truk bermuatan AMDK.

“Karena, truk lain di luar truk AMDK itu banyak kok membawa muatan yang jauh lebih berat dari AMDK. Kenapa kok yang dibatasi itu cuma truk AMDK saja. Pasti ada sesuatu kan?” ujar Bambang dikutip Senin (24/11/2025).

BHS menyebut kebijakan itu tidak mempertimbangkan fakta di lapangan. Berdasarkan data Korlantas Polri, jumlah kendaraan niaga di Indonesia pada 2024 mencapai 6.197.110 unit, naik dari 5,9 juta unit pada 2023. Pulau Jawa masih mendominasi dengan 3.046.428 unit, termasuk wilayah industri seperti Cikarang, Karawang, Bekasi, dan Bogor.

Kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 151/PM.06/PEREK tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan AMDK yang Beroperasi di Jabar, yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025. Industri AMDK diwajibkan menggunakan kendaraan dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

Meski menjadi kewenangan Gubernur, BHS menegaskan pembatasan tidak boleh secara spesifik menyasar AMDK.

“Apalagi, kita tahu bahwa truk AMDK itu kalau dilihat dari beratnya yang mereka angkut itu rata-rata malah tidak overload,” katanya.

Menurutnya, industri AMDK justru ketat menjaga muatan karena risiko kerusakan galon.

“Jadi, otomatis mereka itu juga akan mengangkut muatan yang tidak terlalu berat,” ucapnya.

BHS menambahkan jumlah truk AMDK hanya sekitar satu persen dari total kendaraan barang di jalan raya. Ia mengatakan pembatasan distribusi AMDK berpotensi mengganggu akses air minum masyarakat.

“Semua masyarakat Indonesia itu membutuhkan air bersih layak minum seperti AMDK ini,” tukasnya.

BHS menilai kebutuhan air mineral masih sangat tinggi karena layanan PDAM belum optimal.

“Air PDAM di Indonesia itu masih belum bisa diminum. Jadi, kalau distribusi air kemasan itu dihambat, sudah pasti akan terjadi kelangkaan yang akan meresahkan masyarakat,” katanya.

Selain kebutuhan masyarakat, sektor UMKM disebut akan ikut terdampak.

“Dari 67 juta UMKM di Indonesia, 70 persennya itu jualan air kemasan. Bayangkan berapa ekonomi yang ditumbuhkan oleh AMDK ini,” ujarnya.

Ia menyebut jaringan pipa air minum di Jabar baru tersedia 25 persen sehingga pemerintah daerah semestinya fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur air bersih.

“KDM itu harus mengurus dulu lah jaringan pipa air minum yang ada di Jawa Barat ke masyarakat, baru urusi yang lain,” tegasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Profesor Ningrum Natasya Sirait, menilai penyusunan regulasi sektor industri harus memperhatikan aspek persaingan usaha yang sehat.

“Jadi, peraturan dalam konteks apapun harus melalui competition checklist, sehingga tidak menjadi artificial barrier yang membebani perusahaan dalam pasar persaingan yang akhirnya menjadi tanggungan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap penyusunan regulasi harus melalui konsultasi dengan pemangku kepentingan.

“Jadi, jika ingin membuat aturan tentang apa saja, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dulu dengan stakeholdernya dengan membuat kajian bersama dan mengevaluasi kebijakan yang mau dibuat,” tukasnya.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut