get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Data Kewilayahan, Kemendagri Dukung Program Koperasi Merah Putih

Ditjen Bina Adwil Matangkan Implementasi PSEL di Kawasan Aglomerasi

Minggu, 30 November 2025 | 20:10 WIB
header img
Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Sri Purwaningsih menegaskan kembali arahan Presiden agar pemerintah daerah melakukan lompatan besar dalam penanganan sampah. Foto: ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar Rapat Koordinasi Nasional Fasilitasi Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mempercepat implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dalam mendorong transformasi tata kelola sampah menuju energi terbarukan.

Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Sri Purwaningsih menegaskan kembali arahan Presiden agar pemerintah daerah melakukan lompatan besar dalam penanganan sampah.

“Presiden telah memberikan wake-up call bahwa persoalan sampah bukan lagi masalah operasional semata, tetapi sudah menjadi persoalan strategis nasional. Kita butuh loncatan transformasi, bukan sekadar langkah kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (30/11/2025).

Rakornas menghadirkan narasumber dari Kemenko Perekonomian, BPI Danantara, KLHK, Kementerian ESDM, PLN, serta para ahli tata ruang. Mereka memaparkan sejumlah agenda strategis, mulai dari penyederhanaan proses bisnis PSEL, kebutuhan penyediaan lahan dan infrastruktur dasar, kontribusi PSEL terhadap target NZE 2060, hingga urgensi kerja sama kawasan metropolitan untuk mencapai skala ekonomi pengelolaan sampah.

Empat wilayah seperti Bekasi, Denpasar Raya, Bogor Raya, dan Yogyakarta Raya mendapat perhatian khusus terkait tingkat kesiapan dan sejumlah tantangan teknis yang masih perlu dituntaskan.

Meski kerangka regulasi dinilai sudah lengkap, Sri mengungkapkan masih terdapat catatan krusial hasil verifikasi lapangan.

“Masih ada lokasi yang status lahannya belum selesai, ada daerah yang belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) khusus PSEL, serta akses jalan yang belum memadai,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa implementasi PSEL memerlukan kolaborasi lintas batas administratif karena kawasan aglomerasi tidak dapat bekerja sendiri-sendiri, terutama untuk memastikan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.

Karena itu, Kemendagri mendorong percepatan penyusunan PKS antar-daerah serta penyelesaian status lahan agar sepenuhnya clean and clear.

“Tahun 2025 harus menjadi tahun percepatan dan implementasi, bukan tahun penundaan. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta, kami yakin pembangunan PSEL akan menjadi awal transformasi besar pengelolaan sampah di Indonesia,” tutur Sri.

Rakornas juga diisi dengan sesi Coaching Clinic sebagai bagian dari monitoring, evaluasi, dan asistensi penyusunan PKS program PSEL.

Kegiatan ini dihadiri kepala Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat daerah terkait dari wilayah aglomerasi prioritas seperti Bogor Raya, Tangerang Raya, Bekasi Raya, Denpasar Raya, Medan Raya, Semarang Raya, dan Yogyakarta Raya.

Daerah calon batch kedua—Lampung Raya, Serang Raya, Surabaya Raya, Makassar, dan Pekanbaru—ikut serta secara luring maupun daring.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut