Kabar Gembira! Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2026 Naik dari 2.100 Jadi 3.573 Jemaah
BEKASI, iNewsBekasi.id- Kabupaten Bekasi mendapatkan tambahan kuota keberangkatan jemaah haji pada tahun 2026, dari sebelumnya 2.100 menjadi 3.573 jemaah. Kenaikan kuota ini diumumkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin.
Endin menyampaikan penambahan kuota tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Haji dan Umrah, Gubernur Jawa Barat, serta bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk penetapan kuota haji 2026.
"Alhamdulillah ada peningkatan kuota haji di tahun 2026 nanti, untuk Kabupaten Bekasi yang semula kuotanya 2.100 pada tahun 2026 bertambah menjadi sekitar 3.573. Sebelumnya kami sudah melaksanakan rapat dengan pak gubernur, di sana disampaikan bahwa Kabupaten Bekasi ada penambahan kuota sekitar 1.000 lebih jemaah," kata Endin dikutip iNews Bekasi dari laman resmi Pemkab Bekasi pada Selasa (9/12/2025).
Endin menegaskan, tambahan kuota tersebut menjadi kabar baik bagi warga Kabupaten Bekasi. Ia berharap peningkatan kuota dapat memangkas masa tunggu dan terus bertambah pada tahun-tahun berikutnya.
Ia menambahkan, Pemkab Bekasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk meningkatkan layanan kepada calon jemaah, mulai dari pembinaan, pemeriksaan kesehatan, hingga kesiapan transportasi.
Di tempat berbeda, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bekasi, Mulyono Hilman Hakim mengimbau jemaah yang telah masuk kuota dan memenuhi syarat istitha’ah agar segera melakukan pelunasan.
"Saya mengimbau kepada jemaah haji yang namanya sudah berhak lunas untuk 2026 dan sudah keluar istitha'ah-nya, tolong agar segera melunasi. Kalau tidak melunasi akan berdampak pada pengurangan kuota wilayah Kabupaten Bekasi ke depan," ujarnya.
Hilman menjelaskan, penyelenggaraan haji kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya, UU No. 8 Tahun 2019. Penetapan kuota kini dilakukan berdasarkan sistem waiting list, bukan lagi kombinasi jumlah penduduk Muslim dan daftar tunggu seperti aturan lama.
"Begitu diterapkan, Kabupaten Bekasi termasuk wilayah yang diuntungkan. Jadi bagi jemaah haji Kabupaten Bekasi yang mendaftar pada tahun 2012 hingga 2013 dan belum berangkat, kini bisa terakomodasi," jelasnya.
Menurut Hilman, lonjakan kuota dari 2.100 menjadi 3.573 bukan sekadar penambahan numerik, melainkan bentuk pemenuhan hak bagi jemaah yang telah lama antre.
"Kalau tidak diterapkan sistem kedua pasti ada yang tertinggal lagi. Tahun ini antrean keberangkatan sampai batas limit bulan Mei 2014," terangnya.
Hilman juga mengungkapkan bahwa biaya haji reguler Embarkasi Kertajati berada di angka Rp58.559.022. Jemaah hanya perlu melunasi kekurangan biaya setelah dipotong setoran awal Rp25 juta dan nilai manfaat dari BPKH sekitar Rp2,7 juta.
"Untuk pelunasan jemaah sekarang rata-rata sekitar Rp31 juta, kalau sudah masuk nama dan keluar istitha'ah-nya, itu bisa terdata di aplikasi Satu Haji, nah di situ sudah ada keterangan biaya-biaya dan pelunasannya," tambahnya.
Hilman menambahkan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki masa tunggu haji terpanjang di Jawa Barat, mencapai 30 tahun. Dengan tambahan kuota 2026, ia optimistis masa tunggu itu dapat berkurang.
"Insya Allah dengan penambahan kuota ini akan menggeser masa tunggunya sehingga tidak terlalu lama," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah