Aksi Damai ke MA: Pemenang Perkara Kecewa Kinerja Ketua PN Bekasi
Ibrahim juga menyoroti kejanggalan mencolok dalam Rakor tersebut dengan kehadiran Termohon Eksekusi (pihak yang kalah perkara). Menurut Ibrahim, Ketua PN diduga mengatur kehadiran pihak yang kalah dan memberikan ruang bicara yang sangat luas kepada mereka.
Sebaliknya, saat Kuasa Pemohon Eksekusi (pihak Ibrahim) mencoba menjelaskan kedudukan hukum mengenai Perlawanan dari pihak yang kalah, Ketua PN langsung memotong dan menyuruh penjelasan itu disampaikan di sidang.
Ibrahim Husen telah berkirim surat ke MA, Komisi Yudisial (KY), Bawas, dan Badilum. Meski mendapat respons dari Badilum yang telah mendelegasikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ibrahim merasa upaya penegakan hukumnya belum menemukan keadilan.
Oleh karena itu, ia mendesak Mahkamah Agung sebagai benteng hukum terakhir untuk menegakkan hukum yang berkeadilan. "Kita tahu Mahkamah Agung sedang berbenah, maka sangat tidak tepat menempatkan seorang Ketua Pengadilan yang tidak mencerminkan penegakan hukum, dan itu salah satu demo kami besok," pungkasnya, berharap MA merespons serius tuntutan pencopotan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta