Baru 16 Persen Lunas, 3.009 Calon Jemaah Haji Bekasi Terancam Gagal Berangkat?
Pada tahun ini, Kabupaten Bekasi juga memperoleh tambahan kuota haji yang signifikan. Jika sebelumnya kuota hanya sekitar 2.100 jamaah, kini meningkat menjadi 3.573 jamaah. Penambahan kuota tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Aturan baru ini mengatur pembagian kuota haji reguler dan haji khusus secara lebih proporsional, sekaligus berdampak pada pemangkasan masa tunggu keberangkatan jamaah. Bila sebelumnya antrean haji bisa mencapai 30 tahun, kini masa tunggu diproyeksikan dapat dipersingkat menjadi belasan tahun.
“Untuk tahun ini, antrean keberangkatan sudah mencapai pendaftar Mei 2014. Artinya, jamaah Kabupaten Bekasi yang mendaftar pada 2012–2013 dan belum berangkat, memiliki peluang besar berangkat tahun depan,” pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah