get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin Raih Nilai Tertinggi

Dampak Arahan KDM, Seluruh Izin Pembangunan Perumahan di Kabupaten Bekasi Dihentikan

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:42 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat terkait penyesuaian tata ruang serta upaya mitigasi risiko bencana.

Penghentian izin pembangunan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025. Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah diminta menunda penerbitan izin perumahan hingga kajian risiko bencana selesai dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dirampungkan.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan, Pemkab Bekasi memprioritaskan kepatuhan terhadap tata ruang serta perlindungan lingkungan. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar pembangunan berjalan seimbang dengan daya dukung wilayah.

“Menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat dengan menghentikan sementara perizinan pembangunan perumahan,” kata Ade, Kamis (18/12/2025).

Ade mengungkapkan, sejumlah permohonan izin hunian dinilai tidak memenuhi ketentuan karena berada di lahan yang dilindungi dan tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Penilaian tersebut mengacu pada ketentuan Lahan Sawah Dilindungi serta Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto menyampaikan, seluruh rekomendasi perizinan tetap mengacu pada RTRW yang berlaku. Dalam proses pengajuan, tim teknis juga melakukan verifikasi lapangan sebagai bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Hasyim Adnan mengatakan pihaknya mengikuti ketentuan dan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk pengendalian banjir serta perlindungan lingkungan.

Hasyim belum merinci jumlah izin pembangunan perumahan yang ditolak, mengingat seluruh proses perizinan dilakukan secara digital melalui aplikasi OSS-RBA.

“Mulai pekan ini semua izin perumahan kami tunda sebagaimana arahan dari Pemprov Jabar,” katanya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut