Natal 2025, Lapas Cikarang Beri Remisi Khusus kepada 41 Narapidana
BEKASI, iNewsBekasi.id- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 41 narapidana beragama Protestan dan Katolik. Penyerahan remisi dilaksanakan pada Rabu (25/12/2025) setelah pelaksanaan ibadah Natal bersama di lingkungan Lapas.
Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, kepada perwakilan warga binaan usai ibadah Natal di Gereja Shalom Lapas Cikarang. Ibadah berlangsung khidmat dan penuh sukacita.
Urip Dharma Yoga menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta konsisten mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi telah melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Urip dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Ia memaparkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, memenuhi syarat administratif dan substantif, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Proses penilaian dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) guna memastikan pemberian remisi berjalan objektif dan transparan.
Editor : Wahab Firmansyah