Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pegawai Pemkab Bekasi Ditangkap Terkait Peredaran Sabu, Polisi Sita 6 Paket Narkotika di Plaza Pemda
Advertisement . Scroll to see content

Natal 2025, Lapas Cikarang Beri Remisi Khusus kepada 41 Narapidana

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:05 WIB
  • author Ade Suhardi
Natal 2025, Lapas Cikarang Beri Remisi Khusus kepada 41 Narapidana
Lapas Kelas IIA Cikarang memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 41 narapidana beragama Protestan dan Katolik. Foto/Istimewa

Dari total 41 warga binaan penerima Remisi Khusus Natal 2025, sebanyak 40 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara satu orang menerima Remisi Khusus II (RK II) berupa pengurangan masa pidana pengganti denda atau subsider.

Urip menambahkan, sebagai bentuk keterbukaan informasi, daftar nama penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 diumumkan melalui papan pengumuman di setiap blok hunian agar dapat diketahui seluruh warga binaan.

Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Cikarang juga membuka layanan kunjungan khusus Hari Raya Natal 2025. Layanan ini memungkinkan keluarga warga binaan merayakan Natal bersama dengan tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan.

“Momentum Natal kami jadikan sebagai sarana untuk memperkuat nilai kebersamaan, toleransi, dan semangat perubahan bagi warga binaan menuju pribadi yang lebih baik,” pungkas Urip.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut