get app
inews
Aa Text
Read Next : Anti Nyasar! Cara Menuju Taman Mini dari Bekasi Pakai Transportasi Umum

Kaleidoskop 2025: Deretan Kasus Hukum Guncang Bekasi, Anak Serang Polisi hingga OTT Bupati

Rabu, 31 Desember 2025 | 18:59 WIB
header img
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang ditangkap KPK. Foto/Dok

BEKASI, iNewsBekasi.id- Sepanjang 2025, Kota dan Kabupaten Bekasi menjadi sorotan nasional akibat rentetan kasus hukum yang melibatkan berbagai lapisan, mulai dari perangkat desa, pejabat daerah, hingga kepala daerah aktif. Sejumlah perkara besar menandai perjalanan hukum Bekasi, dari dugaan mafia tanah di wilayah pesisir hingga operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi.

Selain menghadapi persoalan bencana alam dan urbanisasi, Bekasi juga bergulat dengan problem tata kelola pemerintahan dan integritas pejabat publik. Berikut rangkuman kasus hukum paling menonjol di Bekasi sepanjang tahun 2025.

1. Kasus Pagar Laut Tarumajaya dan Dugaan Mafia Tanah

Awal 2025, warga pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dikejutkan dengan temuan pagar laut sepanjang hampir dua kilometer di perairan Desa Segara Jaya. Kasus ini membuka dugaan praktik mafia tanah yang merambah hingga wilayah perairan laut utara Bekasi.

Penyelidikan kepolisian mengungkap adanya 93 sertifikat hak milik (SHM) palsu yang diduga diperluas dari daratan ke wilayah laut. Sejumlah perangkat desa, mulai dari mantan kepala desa, kepala desa aktif, hingga anggota tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan yakni manipulasi data subjek dan objek tanah untuk memperluas kepemilikan lahan melewati garis pantai.

2. Kadispora Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Alat Olahraga Rp4,7 Miliar

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ahmad Zarkasih sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 senilai Rp4,7 miliar. Selain itu, mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR serta pihak ketiga berinisial M juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran pengadaan alat olahraga dengan nilai yang sama. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut