Kaleidoskop 2025: Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Ade Kuswara Kena Operasi Senyap KPK
BEKASI, iNewsBekasi.id - Daftar Kepala daerah terjerat korupsi menjadi perhatian masyarakat. Mereka terjerat operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sepanjang tahun ini, KPK menindak tegas para kepala daerah yang diduga terlibat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Penangkapan yang dilakukan lewat operasi tangkap tangan (OTT) maupun proses penyidikan menjadi sorotan publik karena melibatkan figur-figur penting di pemerintahan daerah.
Salah satu penangkapan terbesar di deretan kasus KPK tahun ini adalah OTT yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Pada awal November 2025, KPK mengamankan Wahid bersama sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Riau.
Dalam OTT tersebut, sang gubernur ditangkap bersama pejabat-pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Riau, termasuk kepala dinas dan staf dekatnya.
KPK akhirnya menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan. Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" senilai Rp7 miliar.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/11/2025).
Selain Wahid, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, juga menjadi salah satu kepala daerah yang diciduk dalam operasi penindakan KPK. OTT yang menjeratnya dilakukan setelah kehadirannya dalam acara partai.
Abdul Azis menjadi tersangka suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Dia meminta fee proyek hingga Rp9 miliar.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di pemerintahannya. Sugiri Sancoko menjadi tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan mendalam usai operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sugiri.
"KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu SUG selaku Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, mereka yang ditetapkan tersangka yakni AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, YUM selaku Direktur RSUD dr Haryono Kabupaten Ponorogo dan SC pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.
Bupati Sugiri dan lainnya sebelumnya terjaring OTT di Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).
KPK menggelar OTT di Kabupaten Lampung Tengah yang menggiring Bupati Ardito Wijaya ke bawah pengawalan petugas antirasuah. Dalam penindakan ini, KPK menyita tidak hanya uang tunai tetapi juga logam mulia emas sebagai bagian dari barang bukti dugaan suap proyek.
Ardito Wijaya diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar dari kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, Ardito menerima uang suap untuk melunasi utang saat berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
"Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," kata Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo.
Lalu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo; dan pihak swasta atau Direktur PT EM (Elkaka Mandiri), Mohamad Lukman Sjamsuri.
Memasuki penghujung 2025, KPK kembali mengguncang pemerintahan daerah dengan menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Bekasi, Ade diamankan bersama sembilan orang lainnya.
KPK menetapkan Ade sebagai tersangka kasus suap proyek, bersama ayahnya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan tersangka itu bermuka saat KPK menggelar operasi senyap pada Kamis (18/12/2025).
Setelah pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, pihaknya menemukan dugaan peristiwa tindak pidana. Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ, selaku pihak swasta," katanya.
Kasus-kasus ini memperlihatkan realitas pahit. Meski reformasi birokrasi terus digaungkan, tantangan integritas pejabat daerah masih menjadi ujian besar bagi sistem pemerintahan Indonesia.
Publik dan para pemimpin masyarakat kini berharap agar seluruh proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera agar kepala daerah ke depan lebih menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan.
Editor : Tedy Ahmad