get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bekasi Nilai CSR Urban Farming Lippo Cikarang Berdampak Positif bagi Warga

2 Begal Berpistol di Babelan Bekasi Ditangkap, Motor Dijual di Kampung Bahari Tanjung Priok

Jum'at, 16 Januari 2026 | 16:18 WIB
header img
Polsek Babelan mengungkap begal yang menyasar pengendara sepeda motor di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Babelan mengungkap begal yang menyasar pengendara sepeda motor di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Dua orang pelaku ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 03.20 WIB di depan Alfamart Perumahan Mutiara Gading City, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Korban berinisial FK, saat itu tengah berangkat bekerja mengendarai sepeda motor.

Kapolsek Babelan Kompol Wito menjelaskan, korban awalnya dibuntuti oleh sekelompok pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, para pelaku langsung memepet korban dan menarik tas ransel milik korban hingga membuatnya terjatuh ke jalan.

“Setelah korban jatuh, salah satu pelaku menendang korban, sementara pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Wito dalam keterangannya Jumat (16/1/2025).

Korban juga sempat mendengar suara letusan yang menyerupai tembakan. Merasa terancam, korban memilih menyelamatkan diri dan berteriak meminta pertolongan. Petugas keamanan perumahan sempat datang ke lokasi, namun para pelaku sudah melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Babelan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial DS dan RA. Sementara tiga pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor korban diketahui telah dijual ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara,” ungkap Kompol Wito.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan pelaku begal tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan disertai ancaman.

 

 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut