Terdampak Banjir? Warga Bekasi Kini Bisa Ganti Paspor Tanpa Denda
BEKASI, iNewsBekasi.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi membebaskan denda penggantian paspor bagi warga yang dokumennya rusak atau hilang akibat banjir yang melanda Kota dan Kabupaten Bekasi dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan yang mengecualikan sanksi denda bagi paspor yang rusak atau hilang akibat keadaan kahar atau force majeure.
“Paspor yang rusak atau hilang karena bencana alam seperti banjir termasuk kategori force majeure sehingga tidak dikenakan denda,” kata Anggi, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, pemohon yang mengajukan penggantian paspor akibat rusak atau hilang karena banjir wajib melampirkan surat keterangan dari kantor kelurahan atau kecamatan setempat sebagai bukti kejadian.
Surat keterangan tersebut akan dilampirkan dalam berkas administrasi pengajuan paspor sehingga pemohon dibebaskan dari biaya denda. Sebagai informasi, denda penggantian paspor rusak sebelumnya sebesar Rp500 ribu, sementara denda untuk paspor hilang mencapai Rp1 juta.
Meski denda dibebaskan, Anggi menegaskan biaya pokok pembuatan paspor tetap berlaku. Biaya paspor dengan masa berlaku lima tahun sebesar Rp650 ribu, sedangkan paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun dikenakan biaya Rp950 ribu.
Menurut Anggi, pembebasan denda hanya berlaku bagi paspor yang rusak atau hilang akibat bencana alam. Jika kerusakan atau kehilangan terjadi karena sebab lain, pemohon tetap dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi pemohon yang kehilangan paspor, Imigrasi Bekasi tetap mewajibkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat pengajuan penggantian paspor.
Editor : Abdullah M Surjaya