JAKARTA, iNews.id - Syariat Islam sudah mengatur delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Selain orang-orang ini maka dilarang menerima zakat. Nah, zakat fitrah dikeluarkan dengan nilai yang setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi orang yang berzakat.
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar menuturkan, ada delapan golongan umat yang diperbolehkan menerima zakat fitrah.
"Ada delapan golongan Mustahik atau orang yang menerima zakat," ujarnya kepada MNC Portal, beberapa waktu lalu.
Delapan orang yang dimaksud adalah:
1. Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampui.
2. Miskin, adalah mereka yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-harinya.
3. Riqab, yakni seorang hamba sahaya atau budak.
4. Gharim, yaitu umat yang memiliki banyak utang dan sulit membayarnya.
5. Mualaf, yaitu salah satu golongan atau orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat.
6. Fisabilillah, yaitu golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.
7. Ibnu Sabil, yaitu musafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.
8. Amil zakat, yaitu panitia penerima dan pengelola dana zakat.
Semua golongan tersebut berdasarkan Alquran, Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
"Jadi siapapun seorang Muslim yang masih bernyawa pada Ramadhan wajib untuk mengeluarkan zakat," katanya.
Adapun pembayaran zakat fitrah sendiri dilakukan ketika bulan Ramadhan dan batas waktunya adalah akhir Ramadhan atau sebelum Sholat Idul Fitri dimulai. Dan setiap kepala keluarga wajib menunaikannya, selama anaknya belum memiliki kewajibannya sendiri atau sudah berkeluarga.
Sementara itu, banyak keutamaan apabila menunaikan ibadah membayar zakat fitrah. Di antaranya adalah menyempurnakan keimanan seorang hamba, penyebab masuk surga, menolong orang-orang yang miskin; menghalangi bentuk pencurian, pemaksaan, perampasan, dan perampasan.
Kemudian bisa mengenal hukum dan aturan Allah Subhanhu wa ta'ala, menambah harta, sebab turunnya kebaikan, meredam murka Allah, dan pengampunan dosa.
Allah berfirman dalam Ali Imran Ayat 180 disebutkan:
وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ.
Artinya: "Dan jangan sekali-kali orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada Hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."
Editor : Eka Dian Syahputra