get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Buka Puasa Ramadhan Bekasi dan Cikarang Hari Ini Senin 24 Maret 2025

Inilah Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:22 WIB
header img
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya, Foto/Ilustrasi/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadan. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah yakni sebagai sarana untuk saling tolong menolong kepada orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak saat Idul Fitri. 

Tentunya, ini akan membantu orang miskin yang di hari-hari biasanya hidupnya serba kekurangan, jadi bisa merasa bahagia karena bisa menikmati makanan seperti orang lain setiap Idul Fitri. 

Lantas apa sebenarnya tujuan mengeluarkan zakat fitrah? Simak penjelasan yang dihimpun iNews Bekasi dari berbagai sumber tepercaya. 

Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah 

Ada berbagai macam tujuan mengelauarkan zakat fitrah di antaranya, membersihkan jiwa, membantu sesama, dan mewujudkan keadilan sosial. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dibayarkan oleh umat muslim yang memenuhi syarat. 

Selain itu juga tujuan mengeluarkan zakat fitrah yakni, membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan. Memberikan jaminan bahwa ibadah puasa diterima oleh Allah SWT
Membantu yang membutuhkan di momen Idulfitri

Tujuan Mengeluarkan Zakat Mal 

Membersihkan harta dan ketentraman jiwa
Membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya. 

Manfaat Mengeluarkan Zakat 

Adapun manfaat mengeluarkan zakat di anataranya, mengentasakan kemiskinan, mengurangi kesenjangan ekonomi, menciptakan keadilan sosial di masyarakat,
membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati terhadap orang kaya. 

Memupuk rasa cinta dan belas kasih kepada sesama,  mendapatkan 'tiket' masuk surga dari Allah, dan mencegah bencana

Cara Menghitung Zakat Fitrah 

Dilansir dari laman Baznas, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. 

Cara menghitung zakat fitrah adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. 

Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras. 

Cara menghitung zakat fitrah tunai juga sama dengan zakat fitrah berupa makanan pokok, yaitu menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. 

Namun, biasanya Baznas mengeluarkan surat keputusan (SK) setiap tahun untuk besaran nilai zakat fitrah tunai. Pasalnya, besaran nilai zakat fitrah tunai berbeda setiap daerah. Misalnya pada SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, untuk daerah DKI Jakarta dan sekitarnya standar nilai zakat fitrah adalah Rp47.000 per orang.
 
Dengan demikian, apabila dalam satu keluarga ada empat orang maka total zakat fitrah yang harus dibayar adalah 4 dikali Rp47.000, yaitu Rp148.000. 
Itulah tujuan mengeluarkan zakat fitrah. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut