get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyebab Vokalis Element Lucky Widja Meninggal, Diduga Alami Gagal Ginjal

BREAKING NEWS Menkes Sebut Ada 120 Ribu Pasien Kronis Dihapus PBI JK, Berikut Rincian Lengkapnya

Senin, 09 Februari 2026 | 11:45 WIB
header img
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai penghapusan lebih dari 120 ribu pasien penyakit kronis dari daftar.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Menanggapi kondisi tersebut, Menkes mengusulkan langkah cepat agar ratusan ribu pasien tersebut segera diaktifkan kembali status kepesertaannya.

Dalam Rapat Konsultasi bersama Pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026), Budi menekankan pentingnya reaktivasi otomatis bagi para pasien tersebut. Menurutnya, proses ini sangat mendesak agar layanan kesehatan bagi masyarakat yang menderita penyakit berat tidak terputus.

Menkes mengusulkan agar Kementerian Sosial menerbitkan surat keputusan (SK) khusus yang berlaku untuk tiga bulan ke depan. Melalui SK tersebut, sekitar 120 ribu pasien yang membutuhkan layanan penyakit katastropik bisa langsung mendapatkan haknya kembali secara otomatis tanpa prosedur yang berbelit.

Konsep reaktivasi otomatis ini bertujuan agar pasien tidak perlu repot mendatangi fasilitas kesehatan hanya untuk mengurus administrasi. Dengan aktivasi langsung dari pemerintah, pihak rumah sakit maupun pasien tidak akan lagi merasa ragu atau khawatir mengenai kelanjutan biaya pengobatan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, seluruh peserta yang dihapus tersebut tercatat sedang berjuang melawan berbagai jenis penyakit kronis. Berikut adalah rincian data pasien penyakit kronis yang terdampak kebijakan tersebut yakni:

1. Penyakit Gagal Ginjal: 12.262

2. Penyakit Kanker: 16.804

3. Penyakit Jantung: 63.119

4. Penyakit Hemofilia: 114

5. Penyakit Stroke: 26.224

6. Penyakit Thalassemia: 673

7. Penyakit Sirosis Hati: 1.276

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut