Beraksi Subuh di Kontrakan, 2 Maling Motor di Cikarang Timur Ditangkap
BEKASI, iNewsBekasi.id- Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari sedikitnya lima laporan polisi terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial P.I. dan D.S. Satu pelaku lainnya berinisial A.S. saat ini masih dalam pengejaran,” kata Sugiharto dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Sugiharto menjelaskan, salah satu aksi pencurian yang berhasil diungkap terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa itu berlangsung di area kontrakan Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menurut dia, saat beraksi para pelaku berjumlah tiga orang dan datang ke lokasi menggunakan satu sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian turun dan mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan kontrakan.
“Pelaku mengeksekusi kendaraan korban dengan menggunakan kunci letter T. Karena motor tidak dilengkapi pengaman tambahan, pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan rekaman aksi pencurian yang beredar di media sosial. Dari rekaman tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran identitas pelaku.
“Tim opsnal melakukan penyelidikan lanjutan dan akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku di wilayah Kabupaten Karawang beserta barang bukti,” ujar Sugiharto.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang dipakai sebagai sarana kejahatan.
Akibat peristiwa tersebut, korban berinisial A.B. mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian dengan pembagian peran masing-masing. Mereka juga diduga merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang beroperasi pada malam hari.
“Para pelaku ini sudah memiliki peran masing-masing, ada yang memantau situasi dan ada yang mengeksekusi kendaraan target,” tutur Sugiharto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu serta dilakukan secara bersama-sama.
“Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta,” tegasnya.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman serta mudah terpantau,” pungkas Sugiharto.
Editor : Wahab Firmansyah