get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan Valentine hingga Ramadan, Hotel di Cikarang Ini Tawarkan Buffet Spesial

Menu MBG DiLarang Makanan Ultra-Proses dan Pedas selama Ramadhan, Diubah jadi Paket Bundling

Senin, 16 Februari 2026 | 09:21 WIB
header img
Selama Ramadhan menu MBG akan dilakukan dalam bentuk paket kemasan sehat. (Foto: Istimewa).

BEKASI, iNewsBekasi.id - Selama Ramadhan dan libur nasional, penerima manfaat menu MBG akan dilakukan dalam bentuk paket kemasan sehat. Badan Gizi Nasional (BGN) melarang distribusi makanan ultra-processed food (UPF) atau pangan ultra-proses dan bercita rasa pedas selama Ramadhan, cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, serta libur Tahun Baru Imlek 2026. 

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Untuk diketahui, UPF merupakan makanan yang diproduksi melalui proses industri dengan tambahan bahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa buatan. Produk jenis ini umumnya dirancang agar siap santap, tahan lama, serta praktis disajikan.

"Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat," ucap Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam keterangan resminya dikutip, Senin (16/2/2026).

Selain itu, dalam penetapan menu MBG selama Ramadan, tidak dianjurkan menyajikan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, maupun yang berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan. Untuk skema distribusi, setiap penerima manfaat akan mendapatkan dua tote bag dengan warna berbeda untuk memudahkan identifikasi dan proses penukaran.

"SPPG menyediakan dua buah tote bag untuk setiap penerima manfaat dengan warna yang berbeda, misalnya warna biru dan merah agar dapat menjadi pembeda antara kantong tote bag yang sebelumnya digunakan, dengan kantong tote bag yang akan ditukar pada hari berikutnya," tuturnya.

Sementara itu, pada 18-24 Maret 2026 atau cuti bersama Lebaran 2026, tidak dilakukan penyaluran MBG bagi seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik. Sebagai penggantinya, distribusi dilakukan lebih awal dengan menggunakan paket bundling kemasan sehat.

Sebagai informasi tambahan, paket bundling merupakan penggabungan paket makanan kemasan sehat MBG untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus. Namun demikian, BGN menekankan batas maksimal makanan yang telah diterima hanya bertahan untuk tiga hari.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut