Korupsi Dana Hibah NPCI Rp7,1 Miliar di Kabupaten Bekasi, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
BEKASI, iNewsBekasi.id– Satreskrim Polres Metro Bekasi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7,1 miliar.
Penyerahan Tahap II dilakukan pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka masing-masing berinisial K (49) dan N.Y. (52) diserahkan bersama 36 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) tertanggal 13 Agustus 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyidikan intensif hingga akhirnya kedua tersangka ditetapkan pada November 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada jaksa meliputi: dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, proposal pencairan dana, dokumen transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan, dan uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga terkait perkara.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Wahab Firmansyah