Korupsi Dana Hibah NPCI Rp7,1 Miliar di Kabupaten Bekasi, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik.
Ia menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik, serta terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Bekasi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, layanan 24 jam SPKT Polres Metro Bekasi di 0852 1203 3711, atau layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) di 0813-8399-0086.
Editor : Wahab Firmansyah