Miris! Oknum Pembina Pramuka di Bekasi Diduga Perkosa Siswi hingga 3 Kali
BEKASI, iNewsBekasi.id – Dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang pembina Pramuka di salah satu SMK Negeri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dilaporkan ke polisi atas dugaan memperkosa siswinya hingga tiga kali dalam rentang waktu berbeda.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial J (45) ke Polres Metro Bekasi pada 17 Februari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/307/II/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI.
Berdasarkan laporan, peristiwa pertama diduga terjadi pada 10 Desember 2025 di sebuah hotel kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Terduga pelaku MA disebut menjemput korban dengan alasan mengajak jalan-jalan.
Namun, korban justru dibawa ke hotel dengan dalih pelaku ingin beristirahat. Di dalam kamar hotel tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan dipaksa melakukan hubungan intim.
Dugaan tindakan serupa disebut kembali terjadi hingga tiga kali sampai Januari 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Korban yang identitasnya dirahasiakan mengaku mengenal terduga pelaku sekitar empat bulan sebelum kejadian melalui kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah.
“Awalnya hanya sebatas pertemanan biasa. Saya hanya menjadi pendamping kegiatan Pramuka,” kata korban dalam keterangan yang diterima Hallonews, Selasa (24/2/2026).
Korban juga mengungkapkan dirinya dibujuk dengan alasan jalan-jalan dan bermain. Namun situasi berubah saat pelaku mengarahkannya ke hotel.
“Dia tiba-tiba memeluk saya dan menaiki tubuh saya. Tubuh saya ditekan, saya tidak bisa berontak dan berteriak,” ujar korban.
Ia mengaku tidak mampu melawan karena posisi tubuhnya ditekan kuat oleh pelaku.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi (DP3A) langsung memberikan pendampingan kepada korban.
Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menyampaikan laporan masuk ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 21 Februari 2026 melalui hotline pengaduan.
“Korban dan orang tua datang ke kantor UPTD PPA pada 23 Februari untuk menyampaikan kronologis secara detail, dan kami langsung memberikan pendampingan psikologis,” kata Titin.
Selain pendampingan psikologis, tim advokasi hukum melakukan asesmen guna memastikan kebutuhan perlindungan serta pendampingan hukum korban terpenuhi. Koordinasi dengan pihak sekolah juga dilakukan untuk menjamin hak pendidikan korban tetap terpenuhi tanpa diskriminasi.
DP3A membentuk tim khusus untuk mendampingi korban hingga proses hukum selesai, termasuk pemeriksaan lanjutan oleh psikolog klinis guna mendukung proses pemulihan dan pembuktian hukum.
Saat ini, kasus dugaan pemerkosaan siswi SMK di Cikarang tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. DP3A mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga privasi dan kondisi psikologisnya.
Editor : Wahab Firmansyah