get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Eks Napiter Tasikmalaya Deklarasi Jaga NKRI

Bareskrim Tangkap Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor ke Eks Kapolres Bima Kota

Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:10 WIB
header img
Ko Erwin, bandar yang diduga menyetorkan uang dan memasok narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Istimewa)

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat

Dalam kasus ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan keputusan tersebut di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo, Kamis (19/2/2026).

Trunoyudo menyebut AKBP Didik menerima putusan tersebut setelah mendengarkan hasil sidang etik. Saat ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya juga menyita koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap jaringan dan aliran dana dalam perkara tersebut.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut