Bareskrim Tangkap Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor ke Eks Kapolres Bima Kota
JAKARTA, iNewsBekasi.id– Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkoba Ko Erwin yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Erwin diduga sebagai pihak yang menyetorkan uang hingga narkotika kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko, Jumat (27/2/2026).
Meski demikian, ia belum merinci kronologi penangkapan. "Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menerbitkan DPO terhadap Ko Erwin sejak Sabtu, 21 Februari 2026. "Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Penyidik mengungkap ciri-ciri Erwin, yakni tinggi badan 167 cm, berat 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang. Ia diketahui memiliki sejumlah tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Nama aslinya disebut sebagai Erwin Iskandar.
Dalam kasus ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan keputusan tersebut di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo, Kamis (19/2/2026).
Trunoyudo menyebut AKBP Didik menerima putusan tersebut setelah mendengarkan hasil sidang etik. Saat ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya juga menyita koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap jaringan dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah