Sewa Kapal Rp7 Juta, Ko Erwin Gagal Melarikan Diri ke Malaysia
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Badan Reserse Kriminal Polri menangkap bandar narkotika Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin pada Kamis (26/2/2026). Ia diamankan saat berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Ko Erwin diketahui sebagai pihak yang diduga menyetorkan uang hingga narkotika kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkoba di Bima.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyidikan terhadap AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima.
"Dampak pengembangan perkara tersebut berimplikasi pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota, yang selanjutnya berujung pada penonaktifan dan pemberhentian terhadap Kapolres Bima Kota dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam Mabes Polri," ucap Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Eko mengungkapkan, dalam proses pengembangan penyidikan, nama Erwin bin Iskandar alias Kokoh Erwin muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam sindikat perdagangan dan peredaran narkotika. Dugaan tersebut diperkuat dengan indikasi adanya aliran dana dalam jumlah besar kepada oknum polisi untuk melindungi bisnis haram tersebut.
"Seiring mencuatnya perkara tersebut dan masuknya nama Erwin bin Iskandar dalam pengembangan penyidikan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum," ungkapnya.
Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Ko Erwin.
"Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin bin Iskandar dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan," ucap Eko.
Polisi kemudian mengamankan Genda saat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul Ko Erwin.
Dari hasil interogasi terhadap Genda, terungkap bahwa Ko Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," ucapnya.
Pengembangan penyelidikan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang diduga berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Ia disebut dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk menyiapkan kapal menuju Malaysia.
"Rusdianto mengetahui bahwa Erwin bin Iskandar sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika. Meskipun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat (diduga penyedia kapal) untuk mempercepat keberangkatan," ucap Eko.
"Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin bin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada Rahmat," ucap Eko.
Ko Erwin kemudian diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Namun, aparat berhasil melakukan pengejaran sebelum yang bersangkutan memasuki wilayah hukum Malaysia.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin bin Iskandar telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia," terang Eko.
"Pada saat diamankan, Erwin bin Iskandar tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian," tambahnya.
Saat ini, Ko Erwin masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus dan penelusuran jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Editor : Wahab Firmansyah