Doktor Baru dari Peradi! Raden Nanda Setiawan Soroti Penuntutan Korupsi di Kejaksaan
BEKASI, iNewsBekasi.id – Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Raden Nanda Setiawan, resmi meraih gelar doktor dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (PDIH UP).
Nanda tercatat sebagai lulusan doktor ke-19 dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila dengan predikat memuaskan. Ia meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) hampir sempurna, yakni 3,93. Dalam disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Kewenangan Penuntutan Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Prinsip Economic Analysis of Law”, Nanda menyoroti pentingnya pembaruan pendekatan hukum dalam penanganan kasus korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menilai, implementasi penanganan tindak pidana korupsi oleh jaksa sebagai dominus litis dalam proses penuntutan belum sepenuhnya menerapkan prinsip economic analysis of law secara eksplisit.
Menurutnya, prinsip tersebut sejatinya sudah berjalan secara implisit dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, implementasinya masih sangat bergantung pada profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya jaksa penuntut umum.
"Dalam penegakan hukum terkait dengan kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum yang dirasa belum maksimal penerapannya dengan tujuan mengembalikan/ menyita/ merampas harta dari hasil tindak pidana korupsi terpisana kepada negara," kata Nanda dalam disertasinya, Senin (2/3/2026).
Lebih lanjut, Nanda menekankan perlunya sinergitas yang lebih kuat antar lembaga penegak hukum. Ia menyebut koordinasi antara kepolisian, hakim, advokat hingga petugas lembaga pemasyarakatan menjadi kunci penting dalam optimalisasi pemberantasan korupsi berbasis pendekatan ekonomi.
"Ini menjadi kunci agar penanganan tindak pidana korupsi berbasis ekonomi dapat berjalan seragam. Dengan demikian tidak ada celah bagi koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya," ujarnya.
Dengan gagasan tersebut, Nanda berharap reformulasi kewenangan penuntutan kejaksaan mampu memperkuat efektivitas pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi, sekaligus menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum secara seimbang.
Editor : Wahab Firmansyah