Mulai 28 Maret! Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun TikTok, Instagram hingga Roblox
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Larangan ini mencakup berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Pemerintah menilai aturan ini perlu diterapkan karena meningkatnya berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital. Risiko tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan atau adiksi digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan anak di internet bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga platform digital yang menyediakan layanan tersebut.
Meski pada tahap awal penerapan kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, terutama dalam melindungi generasi muda.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, perlindungan anak merupakan fondasi penting dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Ia menilai penguatan regulasi tidak seharusnya dipandang sebagai penghambat inovasi.
"Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara," kata Meutya.
Menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menilai regulasi ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah menyatakan telah mempelajari praktik serupa di berbagai negara.
Beberapa negara seperti Australia serta kawasan Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan usia dan perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Meutya, hingga saat ini belum terdapat bukti signifikan bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak negatif terhadap perekonomian digital.
"Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak dalam proses implementasi kebijakan tersebut.
"Tapi tentu kita akan catat dan respons masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya," tuturnya.
Editor : Wahab Firmansyah