Bea Keluar Batu Bara Ditunda Lagi, Alasan Teknis Disorot di Tengah Tekanan APBN
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Desakan penerapan bea keluar batu bara kembali menguat di tengah tekanan fiskal yang membayangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini dinilai mendesak untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperbaiki ketimpangan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Dalam situasi defisit anggaran yang berpotensi mendekati batas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB), pemerintah dinilai perlu mengambil langkah konkret. Bea keluar batu bara disebut sebagai instrumen yang sah dan rasional untuk memperkuat kas negara.
Lembaga Transisi Bersih meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera merealisasikan kebijakan tersebut dengan tarif awal 5%–11% tanpa penundaan.
“Penundaan kebijakan ini tidak hanya mengirimkan sinyal ketidakpastian, tetapi juga memperpanjang ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional,” ungkap Direktur Eksekutif Transisi Bersih Abdurrahman Arum dalam keterangannya pada Selasa (31/3/2026).
Selama ini, sektor batu bara dinilai menghasilkan keuntungan besar, terutama saat harga global melonjak. Namun, kontribusi terhadap negara dianggap belum optimal dan cenderung terkonsentrasi pada kelompok usaha tertentu.
Transisi Bersih menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan serius dalam distribusi manfaat ekonomi. Negara, yang memiliki mandat konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, dinilai belum maksimal dalam memastikan SDA digunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Kami menilai keberanian pemerintah untuk mengeksekusi kebijakan ini akan menjadi indikator penting dari komitmen dalam melakukan koreksi struktural terhadap ekonomi ekstraktif yang selama ini timpang,” kata Abdurrahman.
Rencana penerapan bea keluar batu bara sebelumnya telah disampaikan pemerintah pada akhir 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat itu menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan negara dari sektor SDA.
Namun, kebijakan tersebut sempat dibatalkan pada awal 2026 setelah mendapat protes dari pelaku usaha pertambangan. Pemerintah kemudian kembali berencana memberlakukan pajak ekspor mulai 1 April 2026 seiring meningkatnya tekanan fiskal akibat dinamika global, termasuk konflik di Timur Tengah.
Editor : Wahab Firmansyah