Terungkap! Motif Dendam di Balik Kasus Penyiraman Air Keras ke Lansia di Tambun Selatan Bekasi
Minggu, 05 April 2026 | 11:29 WIB
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi penyiraman air keras tersebut telah direncanakan secara matang oleh para pelaku. Mereka membagi peran masing-masing, mulai dari perencana hingga pelaksana di lapangan.
“Motifnya adalah dendam pribadi yang sudah lama dipendam. Para pelaku juga telah melakukan survei lokasi dan menentukan waktu pelaksanaan sebelum beraksi,” jelasnya.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga karena penggunaan bahan berbahaya.
Editor: Wahab Firmansyah