Digerebek Lagi! Kampung Tramadol Cikarang Jadi Target Polisi, Ratusan Obat Disita
BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi kembali menggerebek lokasi yang dikenal sebagai “kampung tramadol” di Kampung Kavling, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (6/4/2026). Dalam operasi tersebut, ratusan butir obat keras ilegal berhasil disita dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat melakukan pemantauan tertutup dan penyelidikan intensif. Operasi ini melibatkan gabungan personel dari Satuan Reserse Narkoba, Samapta, hingga Polisi Wanita (Polwan).
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal, khususnya di wilayah Kampung Kavling yang selama ini dikenal rawan.
“Operasi ini menyasar titik-titik yang selama ini dikenal rawan peredaran tramadol dan obat keras lainnya,” kata Sumarni, Senin (6/4/2026).
Dari sejumlah lokasi yang digerebek, polisi menyita sebanyak 920 butir tramadol dan 23 butir alprazolam yang diduga siap edar. Selain itu, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya berinisial A dan M masih dalam pengejaran aparat.
Pengungkapan kasus tidak berhenti di lokasi tersebut. Polisi juga membongkar peredaran obat daftar G di kawasan Klaster Kendua. Dua pengendara motor diamankan setelah kedapatan membawa tramadol dan hexymer.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan tambahan puluhan butir obat keras serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal. Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang di wilayah Bekasi.
“Tidak ada kata gentar. Kami akan terus bergerak dan menindak tegas setiap peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.
Selain penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Layanan pengaduan tersedia melalui call center 110 serta program Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK).
Editor : Wahab Firmansyah