Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Tak Wajib Punya Ijazah TK!
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan anak berusia di bawah 7 tahun tetap dapat diterima di Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Selain itu, calon siswa juga tidak diwajibkan memiliki ijazah TK untuk mendaftar SD.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa aturan usia dalam SPMB SD memiliki pengecualian tertentu, selama anak dinilai siap mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar.
“Ya, jadi untuk SPMB SD, ada pengecualian usia anak,” ujar Gogot usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Kemendikdasmen dikutip iNews Bekasi, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, kesiapan anak menjadi faktor utama dalam penerimaan peserta didik baru jenjang SD, bukan hanya berdasarkan usia maupun latar belakang pendidikan taman kanak-kanak.
“Tapi ada catatan. Jadi, sebenarnya kuncinya adalah anak siap. Anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” katanya.
Gogot menuturkan, apabila usia anak masih berada di bawah ketentuan umum, orang tua wajib melampirkan surat keterangan kesiapan belajar dari tenaga ahli yang kompeten, seperti psikolog.
“Kalau dia usianya yang kurang, berarti harus ada surat keterangan. Kalau anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” jelasnya.
Editor : Wahab Firmansyah