Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Tak Wajib Punya Ijazah TK!
Ia menambahkan, surat rekomendasi tersebut harus berasal dari pihak yang memiliki otoritas dan kredibilitas di daerah masing-masing.
“Dari ahlinya psikolog. Yang terpercaya, nanti daerah situ pasti tahu siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” lanjut Gogot.
Dalam aturan SPMB 2026, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa anak tidak diwajibkan memiliki ijazah TK untuk masuk SD. Selain itu, sekolah dilarang mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat seleksi penerimaan siswa baru.
“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak harus, tidak boleh ada tes calistung,” tegasnya.
Pemerintah tetap membuka empat jalur penerimaan dalam pelaksanaan SPMB 2026, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
“Intinya begitu ya. Jadi, dari 4 jalur itu sudah kita buka, nanti bisa didalami di situ,” pungkas Gogot.
Editor : Wahab Firmansyah