get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasihat untuk Para Siswa: Ustaz Abu Islama Ingatkan Pentingnya Menuntut Ilmu

Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Tak Wajib Punya Ijazah TK!

Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:15 WIB
header img
Kemendikdasmen memastikan anak di bawah 7 tahun tetap bisa masuk SD pada SPMB 2026 tanpa wajib ijazah TK. Foto/Istimewa

Ia menambahkan, surat rekomendasi tersebut harus berasal dari pihak yang memiliki otoritas dan kredibilitas di daerah masing-masing.

“Dari ahlinya psikolog. Yang terpercaya, nanti daerah situ pasti tahu siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” lanjut Gogot.

Dalam aturan SPMB 2026, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa anak tidak diwajibkan memiliki ijazah TK untuk masuk SD. Selain itu, sekolah dilarang mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat seleksi penerimaan siswa baru.

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak harus, tidak boleh ada tes calistung,” tegasnya.

Pemerintah tetap membuka empat jalur penerimaan dalam pelaksanaan SPMB 2026, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

“Intinya begitu ya. Jadi, dari 4 jalur itu sudah kita buka, nanti bisa didalami di situ,” pungkas Gogot.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut