Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru pengelolaan sampah di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. Nantinya, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu sebagai upaya mengurangi penumpukan sampah dan mendorong pemilahan sampah dari sumbernya.
Sebagai tahap awal, Pemprov DKI Jakarta mulai menggencarkan gerakan pemilahan sampah pada Minggu (10/5/2026). Kebijakan ini diperkuat melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.
Adapun sampah residu yang masih diperbolehkan masuk ke TPST Bantargebang meliputi popok sekali pakai, pembalut, hingga tisu kotor yang sulit didaur ulang.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa program pemilahan sampah menjadi langkah penting untuk mengatasi persoalan sampah di Jakarta.
“Kami akan mengadakan, memulai acara untuk pilah sampah sesuai dengan Instruksi Gubernur,” kata Pramono di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, Jakarta sudah tidak memungkinkan lagi mengandalkan sistem open dumping atau penimbunan sampah seperti sebelumnya. Kondisi TPST Bantargebang saat ini disebut sudah sangat mengkhawatirkan.
“Karena kita sudah tidak mungkin lagi mengandalkan dengan cara pola lama untuk menimbun semua sampah di Bantargebang. Bantargebang itu sudah ada 55 juta ton sampah lebih. Sudah tidak cukup dan beberapa kali mengalami longsor,” ujarnya.
Pramono juga mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga. Langkah tersebut diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mengurangi beban TPST Bantargebang di Kota Bekasi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah modern di Jakarta dan wilayah penyangga seperti Bekasi. Dengan pemilahan sampah sejak dari sumber, volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
Editor : Wahab Firmansyah