get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Jiwa Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Bertambah, Siswa SMKN 15 Meninggal Dunia di RSCM

TPST Bantar Gebang Dinilai Kritis, Pemerintah Pusat Diminta Ambil Alih Pengelolaan

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:06 WIB
header img
Pemerintah Pusat diminta segera mengambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi. Foto/Dok/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id – Pemerintah Pusat diminta segera mengambil alih pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi. Permintaan itu muncul karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi dinilai belum mampu menangani ancaman emisi gas metana yang kini berada pada level mengkhawatirkan.

Koordinator Forum Koalisi Aktivis Untuk Darurat Sampah (Forkads), Syahrul mengatakan, hingga saat ini belum ada desain penanganan komprehensif untuk mengatasi krisis sampah di TPST Bantar Gebang.

“Saat ini, tumpukan sampah di lokasi tersebut telah mencapai ketinggian setara gedung 16 lantai dengan volume kiriman harian mencapai 6.500 hingga 8.000 ton dari Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Menurut Syahrul, kondisi TPST Bantar Gebang sudah memasuki tahap kritis sehingga membutuhkan intervensi langsung dari Pemerintah Pusat. Dia menilai beban pengelolaan sampah sudah terlalu besar jika hanya ditangani Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.

Dia juga mengungkapkan hasil penelitian terbaru dari UCLA School of Law yang menyebutkan tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang menghasilkan emisi gas metana hingga 6,3 ton per jam. Jumlah tersebut disebut setara dengan emisi karbon dari satu juta mobil SUV selama satu tahun.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut