TPST Bantar Gebang Dinilai Kritis, Pemerintah Pusat Diminta Ambil Alih Pengelolaan
BEKASI, iNewsBekasi.id – Pemerintah Pusat diminta segera mengambil alih pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi. Permintaan itu muncul karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi dinilai belum mampu menangani ancaman emisi gas metana yang kini berada pada level mengkhawatirkan.
Koordinator Forum Koalisi Aktivis Untuk Darurat Sampah (Forkads), Syahrul mengatakan, hingga saat ini belum ada desain penanganan komprehensif untuk mengatasi krisis sampah di TPST Bantar Gebang.
“Saat ini, tumpukan sampah di lokasi tersebut telah mencapai ketinggian setara gedung 16 lantai dengan volume kiriman harian mencapai 6.500 hingga 8.000 ton dari Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Menurut Syahrul, kondisi TPST Bantar Gebang sudah memasuki tahap kritis sehingga membutuhkan intervensi langsung dari Pemerintah Pusat. Dia menilai beban pengelolaan sampah sudah terlalu besar jika hanya ditangani Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
Dia juga mengungkapkan hasil penelitian terbaru dari UCLA School of Law yang menyebutkan tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang menghasilkan emisi gas metana hingga 6,3 ton per jam. Jumlah tersebut disebut setara dengan emisi karbon dari satu juta mobil SUV selama satu tahun.
Editor : Wahab Firmansyah