get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Jiwa Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Bertambah, Siswa SMKN 15 Meninggal Dunia di RSCM

TPST Bantar Gebang Dinilai Kritis, Pemerintah Pusat Diminta Ambil Alih Pengelolaan

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:06 WIB
header img
Pemerintah Pusat diminta segera mengambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi. Foto/Dok/Istimewa

“Gas metana dari tumpukan sampah ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Gas tersebut dapat menyebabkan gangguan penglihatan, saluran pernapasan dan tentu saja risiko kebakaran besar yang bisa menghilangkan nyawa dan harta benda,” ungkapnya.

Selain persoalan emisi, Syahrul juga menyoroti pola penanganan sampah yang selama ini dinilai hanya bersifat sementara atau tambal sulam. Dia menyebut berbagai kendala administratif dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi membuat penanganan di lapangan tidak berjalan efektif.

Forkads pun mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera membentuk Satgas atau Kelompok Kerja Penanganan Darurat Sampah. Satgas tersebut diharapkan melibatkan pakar, masyarakat, hingga media untuk menyusun peta jalan pengambilalihan pengelolaan TPST Bantar Gebang.

“Pengambilalihan penanganan masalah TPST Bantar Gebang oleh Pemerintah Pusat sudah waktunya. Ini bertujuan memberikan solusi komprehensif, mulai dari manajemen, pendanaan, hingga penyediaan teknologi canggih untuk mengatasi masalah sampah yang sudah bersifat darurat dan berlarut,” ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut