Jelang Idul Adha, Pemerintah dan Asosiasi Sepakat Naikkan Harga Ayam Hidup jadi Rp19.500 per Kg
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah bersama pelaku industri perunggasan nasional menyepakati harga ayam hidup di tingkat peternak minimal Rp19.500 per kilogram untuk bobot hidup 1,8 kilogram ke atas. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas industri perunggasan nasional yang sebelumnya mengalami tekanan harga hingga di bawah Rp18.000 per kilogram.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan antara pemerintah, asosiasi, perusahaan peternakan ayam broiler, hingga koperasi peternak.
“Tadi kembali kami melakukan pertemuan dengan kementerian lembaga terkait dan juga seluruh asosiasi, kemudian perusahaan peternakan ayam broiler juga koperasi untuk bersama-sama mengambil komitmen harga penjualan ayam hidup di tingkat peternak yaitu di angka minimal Rp19.500 untuk bobot 1,8 kg ke atas,” kata Agung dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Agung, penetapan harga tersebut mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk kenaikan harga pakan ternak dan biaya logistik yang membebani peternak.
Pemerintah juga menegaskan akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut dan siap mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Kalau menemukan para pelaku yang melakukan pelanggaran kami akan tindak sesuai dengan kewenangan yang kami miliki di Kementerian Pertanian karena ini semua tujuannya adalah untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Editor: Wahab Firmansyah