get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Tangsel Nekat Bongkar Makam Ibu Kandung Malam Hari, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

Kejam! Anak Bunuh Ibu Kandung demi Kuasai Warisan di Pamulang

Selasa, 26 Mei 2026 | 12:51 WIB
header img
Pelaku pembunuhan ibu kandung di Pamulang, Tangerang Selatan, diamankan polisi usai menghabisi nyawa korban demi menguasai warisan keluarga. (Foto: iNews TV/Nunung Purnomo)

TANGERANG SELATAN, iNewsBekasi.id – Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Seorang pria berinisial IF (36) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri diduga karena motif warisan keluarga.

Pelaku yang sempat melarikan diri usai melakukan aksi brutal tersebut akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Pamulang.

Kapolsek Pamulang, Kompol Galuh Febri Saputra, mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi saat korban berinisial K sedang tertidur di dalam rumah.

"Pada saat korban ini sedang tidur lalu ditarik pelaku dan dipukuli. Korban sempat menangkis lalu dipukul lagi pakai setrika," ujar Galuh, Senin (25/5/2026).

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga menganiaya korban secara brutal hingga mengalami luka berat di bagian tubuh.

"Dalam kondisi tubuh terlentang, korban diinjak pelaku di bagian dada," katanya.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka serius di bagian dada hingga menyebabkan patah tulang.

"Hasil autopsi korban meninggal akibat patah di tulang dada," ujarnya.

Polisi menduga motif pembunuhan dipicu persoalan warisan keluarga. Pelaku disebut ingin menguasai harta warisan apabila orang tuanya meninggal dunia.

"Pelaku berinisial IF yang merupakan anak korban," ucapnya.

"Motif pembunuhan ini karena warisan. Apabila orang tua meninggal, warisan akan jatuh pada dirinya," ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memukul korban berkali-kali di bagian kepala dan tubuh saat korban sedang tertidur pulas. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam serta patah tulang rusuk di bagian dada hingga akhirnya meninggal dunia.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pamulang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat IF dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut