get app
inews
Aa Text
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen

Modus Order Fiktif Kembali Makan Korban, Perampok Motor Ojol di Cikarang Dibekuk Polisi

Kamis, 18 Juni 2026 | 12:50 WIB
header img
Barang bukti kasus perampokan ojol di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id – Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Seorang pelaku berinisial AM ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center Polri 110.

Peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, pada Rabu (17/6/2026) dini hari. Modus yang digunakan pelaku adalah memesan layanan ojek online secara fiktif untuk menjebak korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban menerima pesanan melalui aplikasi dengan titik penjemputan di wilayah Cikarang Selatan dan tujuan ke Cikarang Timur. Namun setibanya di lokasi tujuan, korban justru diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku.

Pelaku kemudian merampas sepeda motor serta telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri. Usai kejadian, korban segera melaporkan kasus tersebut melalui layanan darurat Polri 110. Laporan yang diterima petugas langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Polsek Cikarang Timur sesuai wilayah hukum setempat.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur AKP Arnandha Hadi Pranata mengatakan, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan identifikasi dan penelusuran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AM," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap AM di Kampung Rawabangkong, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sementara satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut masih dalam pengejaran petugas.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja transportasi online, agar tetap waspada saat menerima pesanan pada malam hari atau menuju lokasi sepi. Apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan, segera hubungi layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melengkapi barang bukti, serta memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 atau Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut