KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Oknum ustadz yang merupakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), mencabuli dua wanita hamil berkedok rukyah.
Ustadz bernama Ahmad Kholil, pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hikmah di Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Dia digiring polisi diduga menyetubuhi disertai mengancam korbannya. Kedua korbannya adalah wanita hamil tua.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah menuturkan, kejadian ini terungkap usai korbannya memberanikan diri melapor ke SPKT Polres Kobar.
Le mengatakan, awal mula korban pertama berinisial LF bersama suaminya pada Minggu, (5/9/2021) sekitar pukul 23.55 WIB pergi ke Pondok Pesantren Nurul Hikmah, Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B.
Kedatangan mereka bermaksud untuk berkonsultasi masalah rumah tangga.
Setibanya di ponpes, LF lalu menceritakan masalah rumah tangganya kepada Ahmad Kholil. Usai sekian lama mendengar curhatan itu, lalu Ahmad Kholil menyuruh suami LF untuk keluar dan mencari air di perbatasan.
Suami korban menuruti permintaan tersebut dan menuju wilayah perbatasan. Usai beberapa saat, tiba-tiba Ahmad Kholil menawarkan kepada LF agar mau melakukan ritual kumpul siri.
Mendengar hal itu, LF langsung menolak. Tetapi, Ahmad Kholil tidak kehabisan akal. Dia mengancam jika LF tak mau melakukan itu maka akan berpisah dari suami dan anaknya.
"Kemudian karena terpaksa dan takut, akhirnya korban mengatakan bersedia untuk mengikuti ritual kumpul siri. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan dengan korban. Diketahui bahwa saat korban (LF) sedang hamil dan usia kandungan korban sekitar 8 bulan," ujar Kapolres Kotawaringin Barat di Mapolres Konar, Senin (13/9/2021).
Rupaya, akhir senonoh itu tidak hanya dialami oleh LF saja. Tujuh bulan sebelumnya, tepatnya pada Februari 2021, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang wanita hamil 4 bulan berinisial T mengalami peristiwa serupa.
Editor : Iman Ridhwan Syah