get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Tifa Ditangkap saat Bersiap Ujian S3, Diizinkan Ujian dengan Pengawalan Ketat

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun Ajukan Penangguhan Penahanan

Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:46 WIB
header img
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun (foto: Achmad Al Fiqri/Dok)

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Menanggapi penangkapan tersebut, kuasa hukum keduanya, Refly Harun, berharap penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan,” kata Refly.

Refly menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum yang diperbolehkan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Salah satunya dengan meminta jaminan dari sejumlah tokoh masyarakat.

“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka koperatif,” ujar dia.

Sementara itu, informasi mengenai penangkapan Dokter Tifa pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dia menyebut kliennya ditangkap di apartemen tempat tinggalnya pada Jumat pagi.

“Iya saya dapat kabar yang di-share di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,” ucap Ramdansyah.

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Dokter Tifa juga mengonfirmasi dirinya ditangkap saat hendak menjalani ujian program doktor (S3).

Dalam unggahan tersebut, Tifa menyebut tetap diberikan kesempatan mengikuti ujian dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

“Tepat saat saya menghadapi ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda,” tulis Tifa.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan kliennya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Khozinudin mengungkapkan proses penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci lokasi penangkapan tersebut.

"(Penangkapan) di Jakarta," kata Khozinudin saat dihubungi.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hingga kini proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan di Polda Metro Jaya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut