Data Geospasial Indonesia Diduga Diproses di AS, Pengamat Minta DPR dan BSSN Turun Tangan
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pengamat politik dan kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif SCL Taktika, Iqbal Themi, meminta pemerintah tidak lengah dalam menjaga kedaulatan data nasional. Permintaan tersebut menyusul beredarnya informasi bahwa data geospasial strategis Indonesia dalam proyek pemetaan nasional diduga diproses di luar negeri.
Sorotan tersebut mengarah pada proyek Pengadaan Data Geospasial Dasar dan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:5.000 Tahun 2024 yang dikerjakan Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan nilai mencapai sekitar USD 20 juta.
Menurut Iqbal, proyek tersebut layak mendapat perhatian serius dari DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga aparat penegak hukum karena menyangkut aspek strategis negara.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang muncul bukan hanya terkait besarnya nilai proyek, tetapi juga menyentuh isu kedaulatan data, keamanan nasional, tata kelola proyek, hingga minimnya pelibatan industri dan sumber daya manusia dalam negeri.
"Bila informasi yang beredar benar, maka publik patut mempertanyakan mengapa data geospasial strategis Indonesia justru diproses di luar negeri. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kedaulatan negara atas data yang memiliki nilai strategis bagi pertahanan, pembangunan, dan pengelolaan wilayah nasional," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan ringkasan proyek Pengadaan Data Geospasial Dasar dan Peta Rupabumi Indonesia Wilayah Darat Skala 1:5.000 Kelas 2 menggunakan teknologi Airborne Synthetic Aperture Radar (IFSAR) dan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), tahap pertama mencakup wilayah Sulawesi seluas sekitar 180 ribu kilometer persegi atau sekitar 10 persen luas daratan Indonesia.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa data hasil akuisisi IFSAR tidak diproses di Indonesia. Data tersebut disebut dibawa ke Denver, Amerika Serikat, yang merupakan kantor pusat Intermap Technologies, untuk diolah sebelum dikembalikan ke Indonesia guna proses integrasi.
Menanggapi kabar tersebut, Iqbal mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pengamanan data yang digunakan.
"Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan yang sangat mendasar. Apa dasar hukum dan kebijakan yang digunakan sehingga data geospasial strategis Indonesia dapat diproses di luar yurisdiksi nasional? Siapa yang memiliki akses terhadap data tersebut? Bagaimana mekanisme pengamanan, audit, dan pengawasannya? Sampai hari ini publik belum mendapatkan penjelasan yang memadai," tegasnya.
Editor : Wahab Firmansyah