get app
inews
Aa Text
Read Next : Kelompok Pendukung Program MBG Gelar Aksi di Jakarta Hari Ini, Hindari Kawasan Monas

Usia Pensiun Kapolri jadi 60 Tahun, Listyo Sigit: Itu Prerogatif Presiden

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:27 WIB
header img
Listyo Sigit Prabowo menegaskan soal batas usia pensiun Kapolri. Foto Istimewa.

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan terkait ketentuan batas usia pensiun Kapolri yang diatur secara khusus dalam revisi Undang-Undang Kepolisian. Dijelaskannya bahwa keputusan untuk memperpanjang masa jabatan atau mengganti Kapolri sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

Listyo mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, batas usia pensiun Kapolri ditetapkan maksimal 60 tahun.

"Di satu sisi untuk Kapolri secara lex specialis diberikan maksimal sampai dengan 60 tahun, dan itu menjadi prerogatif Bapak Presiden untuk bisa memperpanjang ataupun mengganti Kapolri setiap saat. Jadi artinya ini adalah ruang khusus, namun demikian seseorang menjadi Kapolri berapa lamanya tergantung presiden," kata Sigit dalam program 'Dialog Spesial Bersama Aiman Witjaksono, Kapolri Menjawab' yang disiarkan iNews, Rabu (1/7/2026).

Dia menjelaskan kebijakan perpanjangan usia pensiun anggota Polri tidak akan mengganggu proses regenerasi di lingkungan Korps Bhayangkara. Menurutnya, pemerintah telah memberikan penjelasan kepada Polri agar perubahan aturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir di internal.

"Jadi kemarin supaya ini juga tidak menjadi multitafsir, khususnya di lingkungan internal Polri, terkait perubahan usia ini kita meminta penjelasan langsung dari pemerintah," ujarnya.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut usia produktif seseorang dapat mencapai 64 tahun. Selain itu, perubahan batas usia pensiun juga merupakan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah.

"Karena memang secara data WHO bahwa memang usia produktif itu sampai dengan usia 64 tahun," ucapnya.

Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun anggota Polri berubah menjadi 59 tahun bagi tamtama dan bintara serta 60 tahun bagi perwira. Sebelumnya, seluruh jenjang kepangkatan memiliki batas usia pensiun yang sama, yakni 58 tahun.

Menurut Sigit, perpanjangan usia pensiun juga mempertimbangkan kebutuhan jumlah personel Polri yang hingga kini masih belum ideal jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk.

"Di satu sisi terkait dengan masa usia produktif ini betul-betul bisa dimaksimalkan, di satu sisi juga kebutuhan terhadap anggota Polri berdasarkan rasio polisi ini juga memang kita masih sangat kurang," katanya.

Dia menjelaskan, selama ini jumlah personel yang direkrut hampir seimbang dengan jumlah anggota yang memasuki masa pensiun, sehingga kebutuhan personel di lapangan belum terpenuhi secara optimal.

"Dengan adanya usia pensiun yang kemudian diperpanjang, ini kita juga perlahan bisa menambah agar jumlah anggota Polri yang dibutuhkan di lapangan secara bertahap bisa disesuaikan," ujarnya.

Sigit memastikan regenerasi tetap berjalan karena pemerintah telah mengatur masa transisi bagi perwira menengah dan perwira tinggi. Perwira berusia 58 tahun yang menduduki jabatan struktural dapat memperoleh perpanjangan masa dinas melalui keputusan presiden (keppres), sedangkan di luar ketentuan tersebut tetap pensiun pada usia 58 tahun.

Selain itu, personel yang saat ini berusia 57 tahun atau memiliki NRP angkatan 1969 memperoleh masa transisi berupa perpanjangan satu tahun, sementara aturan baru akan berlaku penuh bagi angkatan berikutnya. "Dengan demikian tentunya secara regenerasi tetap bisa berjalan," ucap dia.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut