get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

Sidang Perdana Dokter Tifa, Jaksa Sebut Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya

Kamis, 02 Juli 2026 | 13:31 WIB
header img
Jaksa mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (foto:iNews)

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dengan sejumlah pasal berlapis dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan dakwaan yang disusun secara primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga mendakwakan Pasal 434 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan kedua primer.

Adapun dakwaan kedua subsider mencakup Pasal 310 ayat (1) KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa Ungkap Awal Mula Perkara

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa perkara bermula dari unggahan di media sosial yang berisi tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Jaksa menyebut saksi Syarif Muhammad memperlihatkan sejumlah unggahan tersebut kepada Jokowi, termasuk salah satunya berasal dari akun media sosial X milik Dokter Tifa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jokowi meminta berbagai unggahan yang memuat tudingan ijazah palsu dikumpulkan sebagai bahan pelaporan.

"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, tim kuasa hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata JPU dalam persidangan, Kamis (2/7/2026).

Jaksa melanjutkan bahwa tim kuasa hukum Jokowi saat itu juga menegaskan ijazah sarjana milik Jokowi telah dikonfirmasi keasliannya oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun instansi yang berwenang.

"Ijazah S1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S1 saksi Jokowi adalah palsu," sambung jaksa.

Jaksa: Jokowi Merasa Dihina

Dalam dakwaannya, JPU menyebut pada periode April hingga Mei 2025 terdapat sebanyak 28 unggahan yang dikumpulkan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa juga menegaskan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah memperoleh Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985.

Menurut jaksa, unggahan yang diduga dibuat terdakwa telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.

Jaksa menegaskan, tuduhan yang disampaikan terdakwa dinilai tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan fakta yang telah berulang kali disampaikan UGM mengenai status Jokowi sebagai alumnus perguruan tinggi tersebut.

"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," katanya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut