get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Cara Mudah Menjaga Kolesterol usai Makan Daging Kurban

Rumah Makan di Jakarta Timur Diduga Jual Daging Anjing dan Kera, Pemkot Turun Tangan

Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:29 WIB
header img
Rumah Makan di daerah Jakarta Timur diduga menjual daging anjing hingga kera. Foto: Ilustrasi/Freepik.

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Rumah Makan di daerah Jakarta Timur diduga menjual daging anjing hingga kera. Kondisi ini membuat resah masyarakat. Pemerintah Kota Jakarta Timur pun langsung turun tangan.

Pemkot mengerahkan sekira 40 personel gabungan untuk mengawasi peredaran daging hewan penular rabies (HPR) di sejumlah rumah makan khas daerah di Kelapa Dua Wetan, Ciracas dan Cililitan. 

Pengawasan dilakukan dengan menyasar rumah makan yang diduga menjual daging hewan penular rabies seperti anjing, kera dan musang.

"Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengambil sampel makanan olahan untuk diuji di laboratorium," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur, Fauzi, dikutip dari keterangan Pemprov Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dijelaskannya lebih lanjut, pengawasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengawasan terhadap Hewan Penular Rabies. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada peredaran daging HPR yang dikonsumsi masyarakat.

"Upaya ini sekaligus untuk memastikan bahwa penyakit rabies saat ini sudah tidak ada lagi di Jakarta," tutur dia.

Menurut Fauzi, lokasi pengawasan dipilih karena terdapat sejumlah rumah makan khas daerah diisukan menjual olahan daging HPR. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah makan yang didatangi hanya menyediakan menu berbahan daging babi, ayam dan ikan.

"Kami tetap berkomitmen melakukan pengendalian HPR agar dagingnya tidak dikonsumsi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Taufik Yulianto, mengatakan pengawasan melibatkan sekitar 40 personel gabungan dari unsur Sudin KPKP, Sudin Kesehatan, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, serta didukung pengurus RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Taufik menambahkan, apabila dalam pengawasan ditemukan produk olahan berbahan daging HPR, sampel akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium Dinas KPKP.

"Hari ini dilakukan pengawasan terhadap enam rumah makan di masing-masing kelurahan," ujar dia.

Sementara itu, salah seorang pemilik rumah makan, Ida (42), mengaku tidak pernah menjual daging anjing, kera, maupun musang meski kerap mendapat permintaan dari pelanggan yang meyakini daging tersebut berkhasiat sebagai obat.

"Kami tetap konsisten hanya menyajikan menu berbahan daging babi, ayam dan ikan," ucapnya.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut