Video Sopir Angkot Bekasi Mengamuk Viral, Polisi Ciduk Pelaku di Rumahnya
BEKASI, iNewsBekasi.id – Seorang sopir angkutan kota (angkot) K02 jurusan Pondok Gede-Terminal Bekasi berinisial AA (20) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pengemudi mobil sekaligus merusak kendaraan korban di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Peristiwa yang videonya viral di media sosial itu diduga dipicu persoalan antrean kendaraan di tengah kemacetan yang terjadi di sekitar Jembatan Kemang Pratama, Sabtu (11/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi lalu lintas di Jalan Raya Pekayon saat itu sedang padat. Kemacetan diduga dipengaruhi proyek pembangunan Jembatan Kemang Pratama yang membuat arus kendaraan melambat.
Di tengah antrean tersebut, sopir angkot K02 yang dikemudikan AA diduga mencoba menyerobot barisan kendaraan. Tindakan itu kemudian ditegur oleh pengemudi mobil jenis MPV yang berada di lokasi.
Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku. Adu mulut antara keduanya pun tidak terhindarkan hingga berujung pada dugaan pemukulan terhadap pengemudi mobil dan perusakan kendaraan korban.
Aksi tersebut terekam kamera warga dan dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah warga berusaha melerai keributan. Meski demikian, pelaku diduga tetap melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Merasa dirugikan, pengemudi mobil kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan. Laporan itu diperkuat dengan rekaman video yang telah viral dan menjadi perhatian publik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Bekasi Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AA di kediamannya di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan.
Dalam kasus ini, AA terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Hingga pelaku diamankan, Polsek Bekasi Selatan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai hasil pemeriksaan maupun penetapan status hukum AA.
Editor: Wahab Firmansyah