Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Usut Dugaan Korupsi Migas Bekasi, Gamib: Jangan Ada Opini Liar!
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:06 WIB
  • author Putranegara Batubara
Kejagung: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie saat ini hanya berlaku untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," kata Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Minggu (19/7/2026).

Anang menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi batu bara dan kasus PT Krakatau Steel, Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB (barang bukti) dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," ujar Anang.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut