Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lapar Tengah Malam di Cikarang? Hotel Ini Buka Room Service 24 Jam
Advertisement . Scroll to see content

3 Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:09 WIB
  • author Abddullah M Surjaya
3 Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp4,5 Miliar
Dua dari tiga tersangka dugaan korupsi penyambungan air PDAM Tirta Bhagasasi ditahan penyidik Kejari Kabupaten Bekasi. Foto/iNewsBekasi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan air bersih periode 2024–2025. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengungkapkan ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ. Ketiganya merupakan pejabat yang bertugas di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi pada kurun waktu 2024 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan ahli, serta penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp4.506.920.372,” kata Semeru, Kamis (30/7/2026).

Kasus ini berawal dari pengajuan pemasangan jaringan dan sambungan air bersih oleh 21 calon pelanggan kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

Dalam prosesnya, bagian pemasaran diduga menetapkan biaya pemasangan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, biaya yang harus dibayarkan calon pelanggan disebut jauh lebih tinggi dari semestinya sehingga menimbulkan keberatan.

Meski demikian, karena membutuhkan pasokan air bersih untuk keperluan rumah tinggal, perkantoran, maupun usaha, para pemohon tetap melakukan pembayaran.

Menurut Kejari Kabupaten Bekasi, pembayaran tersebut tidak disetorkan melalui mekanisme resmi perusahaan. Dana justru masuk ke rekening yang diduga sengaja disiapkan sebagai penampung pembayaran sambungan baru.

“Dana yang masuk ke rekening tersebut kemudian diduga dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Semeru.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4.506.920.372.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan MSB dan RF selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang guna memperlancar proses penyidikan.

Sementara itu, tersangka AEZ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan keterangan yang diterima Kejari, AEZ tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

Penyidik berencana melayangkan panggilan kedua agar yang bersangkutan dapat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Semeru menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara maupun daerah, termasuk pada badan usaha milik daerah (BUMD).

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

”Partisipasi publik menjadi salah satu elemen penting untuk memastikan anggaran daerah benar-benar dimanfaatkan bagi pelayanan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut