MUI: Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Tak Boleh Jadi Hadiah, Hukumnya Haram
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan Islam dalam penyelenggaraan lomba 17 Agustus untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
MUI menilai lomba 17 Agustus pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Selain menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan, berbagai perlombaan juga dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat kebersamaan di tengah masyarakat.
Namun, panitia lomba perlu memperhatikan sumber hadiah yang diberikan kepada para pemenang. MUI menegaskan, uang pendaftaran peserta tidak boleh digunakan sebagai sumber hadiah karena dapat masuk dalam praktik perjudian.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan perlombaan yang tidak menggunakan hadiah diperbolehkan dalam Islam.
"Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dikutip dari keterangan MUI, Senin (10/8/2026).
Muiz mengingatkan panitia lomba 17 Agustus untuk menghindari mekanisme yang membuat peserta mempertaruhkan uang pribadi demi mendapatkan hadiah.
Menurutnya, uang yang dikumpulkan dari peserta melalui biaya pendaftaran tidak boleh kemudian digunakan untuk menyediakan hadiah bagi pemenang.
"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," katanya.
Editor : Wahab Firmansyah