MUI: Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Tak Boleh Jadi Hadiah, Hukumnya Haram
Dia menjelaskan, fikih Islam melarang skema perlombaan yang menempatkan peserta dalam kondisi untung atau rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi.
Dengan demikian, jika peserta membayar sejumlah uang untuk mengikuti lomba kemudian uang tersebut dikumpulkan dan diberikan kembali dalam bentuk hadiah kepada pemenang, mekanisme tersebut perlu dihindari karena berpotensi mengandung unsur perjudian.
Sebagai alternatif, Muiz menyarankan hadiah perlombaan 17 Agustus berasal dari sumber yang tidak membebani peserta.
Hadiah dapat diperoleh dari sponsor, kas panitia maupun sumbangan dari pihak ketiga. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tetap dapat menikmati kemeriahan lomba tanpa menggunakan uang peserta sebagai hadiah.
Menurutnya, peringatan HUT Kemerdekaan RI tetap bisa berlangsung meriah sekaligus memperhatikan ketentuan syariat Islam dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Editor : Wahab Firmansyah