Polres Bekasi Sita 17 Kg Ganja dan 27.400 Obat Keras, 12 Orang Jadi Tersangka
BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras selama periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka yang beroperasi di sejumlah wilayah, yakni Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Bogor.
Ke-12 tersangka tersebut masing-masing berinisial T, MR, K, F, M, TR, RI, I, L, DW, TMF, dan ADW. Selain itu, polisi masih memburu satu orang berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Adapun barang bukti yang disita yakni, 17 kg ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis dan 27.400 butir obat keras Daftar G," ungkap Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono pada Rabu (26/8/2026).
Dalam kasus peredaran obat keras, petugas menangkap MR dan K di wilayah Cikarang Utara. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 27.000 butir obat keras Daftar G.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Babelan. Hasilnya, F dan M diamankan bersama barang bukti sebanyak 400 tablet yang diduga merupakan Tramadol.
Polres Metro Bekasi juga mengungkap jaringan peredaran ganja antardaerah. Sebanyak 15 kilogram ganja ditemukan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Cipondoh, Tangerang. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap TR dan RI serta menyita sekitar dua kilogram ganja. "Seorang pria berinisial T masih berstatus DPO dalam kasus ini," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus sabu, petugas menangkap I di kawasan Jababeka. Polisi menemukan barang bukti berupa 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.
Pengembangan selanjutnya dilakukan ke wilayah Setu dan Bogor. Polisi kembali menemukan 49,46 gram sabu netto yang disembunyikan di dalam speaker Bluetooth.
Di wilayah Babelan, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi turut membongkar aktivitas yang diduga sebagai home industry tembakau sintetis.
Dua pria berinisial TMF dan ADW diamankan bersama barang bukti berupa 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, dan 800 mililiter cairan sintetis.
"Modusnya beragam mulai dari COD, pemasaran melalui media sosial hingga sistem mapping atau tempel. Dari pengungkapan tersebut, kami Satresnarkoba memperkirakan sekitar 7.453 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan pidana terkait lainnya. Mereka terancam hukuman sesuai dengan peran dan konstruksi perkara masing-masing.
Editor: Wahab Firmansyah